ETIKA PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING
Etika Profesi Bimbingan dan Konseling
Sekar Arum Nastiti/ 19110060
Etika berasal dari Bahasa Yunani yaitu ethos yang berarti timbul dari suatu kebiasaan, dan yang mempelajari mengenai standart penilaian moral. Sedangkan untuk profesi mengandung pengertian yakni suatu upaya atau pekerjaan yang didasarkan pada sebuah keahlian yang dimiliki seseorang baik berupa keterampilan, dan kejujuran. Selain itu suatu profesi juga dapat dikatakan suatu pekerjaan yang mana didalmnya terdapat keahlian khusus, ilmu pngetahuan yang memumpuni (khusus) serta menggunakan teknik tertentu dalam penerapannya sesuai dengan apa yang sudah diperoleh dalam pendidikan tertentu. Kode etik profesi adalah suatu system aturan yang sudah jelas dan tertulis yang mana didalmnya menjelaskan mengenai suatu hal antara yang benar dan salah, serta hak dan kewajiban serta segala hal yang dijadikan acuan atau pedoman dalam bertindak yang mana hal tersebut juga harus diikuti dan ditaati serta dilaksanakan oleh semua pihak yang bersangkutan terutama pelaku professional.
Dalam buku Etika Profesi Bimbingan Konseling karya Dr. Hunainah, MM, juga disimpulkan bahwa kode etik merupakan serangkaian norma, aturan, dan ketentuan yang telah disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa kode etik bimbingan dan konseling ialah serangkaian aturan atau ketentuan yang harus ditaati oleh seluruh anggota yang berkecimpung dalam dunia bimbingan dan konseling.
Ruang Lingkup Etika Profesi Bimbingan Konseling :
- Dasar kode etik profesi
- Kualifikasi dan kegiatan profesional konselor
- Hubungan kelembagaan
- Praktik mandiri dan laporan kepada pihak lain, serta
- Ketaatan pada profesi.
- Memberikan pedoman dalam berperilaku sebagai seorang yang professional yang mana bermaksud dengan adanya kode etik inilah diharapkan para konselor senantiasa memberikan bantuan berupa bimbingan terhadap konselinya dengan sebaik mungkin dan lebih tererah sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan seperti penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang tenaga ahli dalam hal bimbingan dan konseling.
- Mengembangkan tingkat profesionalitas bagi tenaga ahli konselor. Yang mana bermaksud dalam segala hal pemberian pelayanan bimbingan dan konseling maka konselor diharapkan tampil dengan lebih professional dan lebih kompeten dibidangnya.
- Dalam upaya penerapan kode etik profesi ini maka dapat dikatakan sebagai salah sat bentuk dalam mendukung misi dari organisasi profesi itu sendiri, yang mana dalam hal ini lebih dikenal dengan singkatan ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia).
- Menjadika sebuah landasan pihak konselor dalam menghadapi serta menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang ada pada diri konseli.
- Dengan
adanya kode etik ini maka akan semakin membuat pihak konselor lebih
terlindungi terlebih para anggota asosiasi serta sasaran layanannya
yakni pihak konseli.
Fungsi Kode Etik Profesi, diantaranya yaitu :
- Memberikan pedoman tentang prinsip profesionalitas bagi anggota profesi
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- Mencegah adanya campur tangan dari pihak luar organisasi profesi.
- Kualifikasi konselor dalam nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan, dan wawasan
- Penyimpanan dan penggunaan informasi
- Hubungan dengan pemberian pada pelayanan
- Hubungan dengan konseli
- Konsultasi dengan rekan sejawat, dan
- Alih tangan kasus
Maka dengan begitu dapat dipahami bahwa adanya kode etik bagi setiap profesi itu sangat penting. Dalam profesi bimbingan konseling, kode etik merupakan hal yang sangat penting, karena dengan adanya kode etik tersebut anggota yang berkecimpung dengan dunia bimbingan konseling memiliki pedoman dalam melaksanakan kegiatan layanan bimbingan konseling. Selain itu juga untuk menghindari dan mencegah terjadinya malapraktik dalam pelksanaan bimbingan dan konseling.
DAFTAR PUSTAKA
Hunainah. 2016. Etika Profesi Bimbingan Konseling. Bandung : Rizqi Press.Salahudin, Anas. 2010. Bimbingan dan Konseling. Bandung : Pustaka Setia
Komentar
Posting Komentar