Asas - Asas Bimbingan dan Konseling

ASAS - ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING

Sekar Arum Nastiti/ 19110060

  

    Asas-asas bimbingan dan konseling yaitu ketentuan ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan layanan BK itu sendiri. Apabila asas-asas itu diikuti dan terselenggara dengan baik dapat diharapkan proses pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan, sebaliknya jika asas-asas itu diabaikan sangat dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana itu akan berlawanan dengan tujuan dari bimbingan dan konseling, bahkan akan dapat merugikan orang-orang yang terlibat dalam pelayanan, serta profesis dan bimbingan dan konseling itu sendiri. Dengan terlaksananya asas – asas bimbingan konseling tersebut, maka sangat mungkin dalam melakukan pemberian pelayanagn bimbigan konseling kepada peserta didik akan berjalan dengan baik dan dapat juga tercapainya tujuan yang diinginkan.

  1.  Asas Kerahasiaan, Sesuatu yang dibicarakan antara klien ( peserta didik ) dan konselor (guru pembimbing) tidak boleh disampaikan ataupun tidak boleh diketahui oleh orang lain. Dimana dalam kegiatan pelayanan bimbingan konseling adanya pembicaraan mengenai hal-hal yang pribadi dari klien tersebut. Oleh karena itu sebagai konselor wajib untuk menjaga rahasia data dari kliennya tersebut. 
  2. Asas Kesukarelaan, Dalam peoses pelayanan bimbingan konseling maka sangat diperlukan suasana yang sukarela, sukarela disini bermaksud bahwa dalam pelaksanaan pelayanan bimbingam konseling tidak adanya paksaan sama sekali. Oleh karena itu seorang klien diharapkan secara suka rela dapat menceritakan atau mejelaskan masalah yang dialaminya kepada konselor dan konselor juga hendaknya dapat memberikan bantuan dengan ikhlas tanpa terpaksa. 
  3. Asas Keterbukaan, Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan, baik keterbukaan dari konselor maupun keterbukaan dari klien. Keterbukaan ini tidak hanya sekedar bersedia menerima saran-saran dari orang lain, tetapi juga diharapkannya masing-masing pihak yang bersangkutan yaitu konselor degan kliennya bersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah. 
  4. Asas Kegiatan, Usaha bimbingan dan konseling tidak akan memberikan hasil yang berarti bila klien melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan bimbingan dan konseling. 
  5. Asas Kemandirian, Salah satu tujuan pemberian layanan bimbingan dan konseling adalah agar konselor berusaha menghidupkan kemandirian di dalam diri konseli. 
  6. Asas Kekinian, Asas kekinian yaitu asas bimbingan yang mengkehendaki agar obyek sasaran layanan BK ialah permasalahan peserta didik dalam kondisi masa sekarang. 
  7.  Asas Kedinamisan, Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan itu tidaklah sekedar mengulang hal yang lama, yang bersifat monoton, melainkan perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaharuan, suatu yang lebih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki. 
  8. Asas Kenomartifan, Usaha bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat, norma hukum/ negara, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari. Asas kenormatifan ini diterapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. 
  9. Asas Keahlian, Untuk menjamin keberhasilan usaha bimbingan dan konseling, para pembimbing harus mendapatkan pendidikan dan latihan yang memadai. Pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian yang ditampilkan oleh konselor/ guru pembimbing akan menunjang hasil konseling. 
  10. Asas Alih Tangan, Asas alih tangan disini bermaksud bahwa jika konselor sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu individu, tetapi individu yang bersangkutan belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, tetapi individu yang bersangkutan belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka konselor dapat mengirim individu kepada petugas atau badan yang lebih ahli. 
  11. Asas Tut Wuri Handayani, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada klien untuk maju.

    Asas-asas bimbingan dan konseling merupakan ketentuan[1]ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Selain itu asas-asas tersebut memiliki ikatan satu sama lainnya. Asas itu perlu dilaksanakan secara terpadu dan tepat waktu, yang satu tidak perlu dikedepankan atau dikemudiankan dari yang lainnya. Begitu pentingnya asas[1]asas tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa asas-asas itu merupakan jiwa dan nafas dari seluruh kehidupan pelayanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas itu tidak dijalankan dengan baik penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling akan tersendat-sendat.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Abu Bakar M. Luddin. 2011. Dasar – dasar konseling. Bandung : Citapustaka Media Printis. 

Prayitno dan Amti, Erman. 2013. Dasar - Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta : Rineka    Cipta

Tidjan, dkk. 2000. Bimbingan dan Konseling Sekolah Menengah. Yogyakarta : UNY Press

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING